Risalah Aqiqah
Risalah Aqiqah
Pada postingan kali ini, Kang Asep menulis Arikel mengenai Risalah Aqiqah yang dikutif dari beberapa sumber dan mudah mudahan membuka wawasan terutama bagi saya priobadi selaku penulis maupun bagi kita semua.. amin..
Aqiqah merupakan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, begutu pentingnya akan Aqiqah Rosulullah SAW bersabda: "setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya": (HR.Abu Dawud).
Maksud "tergadaikan" adalah jika anaknya diaqiqahi akan terlepas dari gangguan jin sewaktu kecilnya, terhindari dari marabahaya, adajuga yang mengatakan agar orang tuanya mendapat syafaat dari anaknya kelak.
Aqiqah Hukumnya Sunnah Muakkad bagi yang melaksanakannya, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib.
Maksud "tergadaikan" adalah jika anaknya diaqiqahi akan terlepas dari gangguan jin sewaktu kecilnya, terhindari dari marabahaya, adajuga yang mengatakan agar orang tuanya mendapat syafaat dari anaknya kelak.
Aqiqah Hukumnya Sunnah Muakkad bagi yang melaksanakannya, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib.
Definisi Aqiqah
Menurut Bahasa, Aqiqah Artinya memotong, pada dasarnya adalah rambut yang terdapat pada kepala bayi yang merupakan bawaan pada saat bayi keluar dari rahim ibunya, dan rambut tersebut dinamakan Aqiqah. Adapun secara Istilah Aqiqah Ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan, Hewan sembelihan itu dinamakan Aqiqah karena hewan tersebut disembelih pada hari mencukur rambut bayi.
Imam Ahmad pernah berkata tatkala ditanya oleh putranya, Shalih bin Ahmad tentang seorang yang tidak memiliki harta untuk melaksanakan aqiqah, bolehkah ia berhutang demi melaksanakan tepat pada waktunya atau menunda pelaksanaannya hingga mendapat kelonggaran, maka beiau berkata "pertimbanganku yang paling berat adalah sebuah hadits yang aku riwayatkan kepada samrah: "Seorang bayi tergadaikan dengan Aqiqahnya" Aku lebih senang jika ia berhutang dari pada menunda pelaksanaannya, semoga Allah memudahkan pembayaran hutangnya, karena ia telah berusaha menghidupkan sunnah Rosulullah dan mengikuti apa yang beliau bawa.
Aqiqah Anak laki laki dan perempuan
Aqiqah dilakukan baik untuk anak laki laki maupun anak perempuan, perbedaanya hanya terjadi pada jumlah hewan aqiqah yaitu anak laki laki dua ekor kambing sedang anak perempuan dengan satu ekor Kambing, hal ini sebagaimana sbda Rosulullah: "Anak laki laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan anak perempuan diaqiqahi dengan seekor kambing" (HR. Ahmad).
Mengapa jumlahnya berbeda untuk anak perempuan? Ibnu Qayyim menjawab : "sudah menjadi kaidah syar'i jika terdapat perbedaan antara laki laki dan perempuan, karena Allah SWT menjadikan wanita setengah dari laki laki dalam hal warisan, diat (denda), kesaksian, memerdekakan hamba, demikian juga untuk aqiqah." Allah SWT berfirman: "Dan anak laki laki tidaklah sama dengan anak perempuan." (QS. Ali Imran: 36).
Yang paling utama adalah mengaqiqahi anak laki laki dengan 2 ekor kambing, namun jika orang tuanya tidak mampu mengaqiqahi anaknya dengan dua ekor kambing boleh mengerjakannya satu ekor kambing, hal ini sebagaimana sunnah Fi'liyah Rosulullah terhadap dua cucu Hasan dan Husain.
Aisyah menceritajan: "Dahulu Rosulullah SAW menyembelih Aqiqah untuk hasan dan Husain dengan 2 ekir kambing pada hari ke tujuh" (HR. Baihaqi).
Hewan Aqiqah
Hewan yang boleh digunakan untuk Aqiqah sama seperti hewan udhiyyah, yaitu Unta, Lembu atau kerbau, sapi, biri biri dan kibas, maka tidak syah dengan binatang lain seperti kelinci ayam atau unggas.
Imam Malik mengatakan kedudukan aqiqah sama dengan Udhiyyah, sebagian salaf membolehkan Aqiqah dengan unta dan sapi. diriwayatkan dari Qotadah bahwa Annas bin Malik mengaqiqahkan anak anaknya dengan Unta ( HR.Tanarani).
Syarat syarat Hewan Aqiqah
Syarat syarat hewan aqiqah sama seperti syarat hewan Udhiyyah, yaitu:
Dari Jabir radhiyalahu 'anhu, ia berkata, Rosulullah Shallalahu 'alaihi wassalam bersabda: "janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, terjkecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza'ah dari domba" (HR. Muslim no 1963).
Musinnah dari kambing adalah telah berusia 1 tahun (masuk tahun ke dua), sedangkan musinnah dari sapi adalah telah berusia 2 tahun (masuk ke tiga tahun), sedangkan unta yang telah genap lima tahun (masuk ke enam), inilah pendapat masyhur di kalangan fuqoha.
Jadza'ah adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.
Siapa yang Utama melangsungkan Aqiqah
Orang yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah bagi anak adalah bapak atau orang yang berkewajiban untuk menafkahi anak tersebut.
Jika salah satu dari kerabat seperti kakek, paman, dan lain sebagainya ingin mengaqiqahi anak tersebut hal tersebut boleh dilakukan, hal ini sesuai dengan keumuman perintah aqiqah dan sabda Rosulullah: "Disembelihkan hewan Aqiqah pada hari ketujuh" (HR.Abu Dawud).
Ibnu Hajar berkata, dalam hadits tersebut Rosulullah menggunakan kalimat pasif (disembelihkan), beliau tidak menyebutkan subyeknya, ini menunjukan tidak ditentukan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan aqiqah, ini diperkuat dengan kenyataan Rosulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain.
Melaksanakan Aqiqah Pada Hari Ketujuh
Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran, hal ini sesuai dengan Fi'iyah yang dikerjakan oleh Rosulullah, Aisyah mengatakan: "Rosulullah menyembelih hewan Aqiqah untuk hasan dan Husain pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya" (HR Al-Baihaqi).
Para Ulama berpendapat tentang cara penentuan hari ketujuh, Jumhur Ulama mengatakan jika bayi dilahirkan pada hari senin, maka aqiqah dilakukan pada hari Ahad, sedangkan Malikiah mengatakan jika bayi dilahirkan pada hari senin maka aqiqah dilakukan pada hari senin depannya.
Perbedaan pendapat para ulama tentang penentuan hari ketujuh bersumber dari perbedaan cara pandang mereka tentang kapan pertama mulai dihitung.
Aqiqah Selain Hari Ketujuh
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan Aqiqah adalah hari ketujuh, namun jika orang tua tidak mampu melaksanakan pada hari ketujuh, dibolehkan melakukan pada hari ke empat belas, jika tidak mampu, maka pada hari ke dua puluh satu, ini merupakan pendapat Ahmad Bin Hambal, namun jika tidak bisa melaksanakan aqiqah berdasarkan kelipatan yang sesuai dengan yang dinaskan oleh imam Ahmad, seseorang boleh melaksanakannya kapanpun ia mampu.
Aqiqah Setelah Dewasa
Orang Tua boleh melakukan Aqiqah untuk anaknya walaupun mereka sudah baligj, hal ini dikarenakan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua dan tidak ada batasan kapan berakhir, Adapun Hadits Rosulullah yang ngenyatakan bahwa: "beliau menyembelihkan hewan Aqiqah untuk hasan dan husain pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya." adalah menunjukan waktu yang paling utama bukan pembatasan waktu pelaksanaannya.
Aqiqah Untuk Diri Sendiri
Seorang Muslim Dewasa boleh melaksanakan Aqiqah untuk dirinya sendiri jika orang tuanya belum melaksanakan Aqiqah untuknya. Hasan Al-Bashri berkata: "jika engkau belum diaqiqahi maka aqiqahilah dirimu sendiri, sekalipun engkau telat dewasa".
Imam Ahmad menganggap baik seseorang yang mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa jika semasa kecil melum diaqiqahi, ia berkata: "Jika Orang itu melakukannya maka aku tidak mempermasalahkannya."
Oleh karena itu, bila orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya hingga usia dewasa, maka seorang anaknya boleh melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Berserikat Dalam Aqiqah
Tidak boleh berserikat dalam aqiqah, seperti tujuh orang berserikat untuk menyembelih 1 ekor unta atau sapi untuk 7 orang anak. atau ada 7 orang yang hendak menyembelih 1 ekor unta atau sapi dimana sebagian mereka menginginkan dagingnya sedangkan yang lainnya ingin menunaikan aqiqah.
Menggabungkan Aqiqah dengan Udniyyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggabungkan Aqiqah dengan Udniyyah, diantara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya, adapun penjelasannya adalah:
Pertama, tidak boleh menggabungkan antara aqiqah dengan Udniyyah, ini pendapat ulama malikiyah, syafi'iyah dan salah satu pendapat dari imam ahmad. kenapa tidak boleh? karena Aqiqah dan Qurban memiliki sebab dab maksud yang berbeda, Aqiqah dalam maksud mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari idul Adha.
Kedua, dibolehkan sebagaimana satu pendapat dari imam Ahmad, ulama Hanafiyah, Hasan Al-Bashri, Muhamad bin sirin dan qotadah, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhamad bin Ibrahim, beliau mengatakan: "Jika Qurban dan Aqiqah digabungkan, cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah, jadi diniatkan kurban untuk dirinya, lalu qurban itu diniatkan untuk aqiqah.
Penyaluran Aqiqah
Menurut para ulama bahwa penyaluran daging aqiqah sama seperti daging Udniyyah, yaitu sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk keluarga, hanya saja daging aqiqah di bagikan dalam keadaan siap saji.
Orang yang paling layak mendapatkan sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan Aqiqah, merekalah yang paling layak menerima daging Aqiqah.
Mewakilkan Aqiqah
Boleh mewakilkan Aqiqah kepada pihak tertentu baik perorangan maupun organisasi. sebab telah menjadi amalan umat islam bahwa mereka mewakilkan penyembelihan aqiqah kepada pihak pihak tertentu seperti berlaku di mekkah dimusim haji maupun di luar musim haji, mereka mewakilkan kepada imam masjid, tukang sembelih atau lembaga tertentu, oleh karena itu mewakilkan aqiqah kepada pihak lain yang dipercaya dan amanah adalah suatu cara yang dibenarkan.
Aqiqah di Tempat Lain
Boleh melakukan aqiqah di tempat lain atau di luar negeri, misalnya ada orang melaksanakan aqiqah disebuah pondok pesantren atau mewakilkannya kepada pihak tertentu agar aqiqah dilaksanakan ditengah tengah pengungsi.
Sayid Al-Bakar menyatakan bahwa syah dan boleh mewakilkan penyembelihan qurban dan aqiqah dan boleh pula mewakilkan untuk penyembelihannya walaupun orang yang punya di luar negeri.
Sunnah Masak Daging Aqiqah
Dianjurkan menyerahkan daging aqiqah dalam kondisi sudah masak, hal ini berbeda dengan qurban yang diserahkan dalam keadaan mentah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Aisyah menyedekahkan Daging Aqiqah dalam kondisi dimasak.
Menjual Daging Aqiqah
Menjual sesuatu dari hewan Aqiqah akan mengurangi nilai sedekah yang ingin dicapai dalam ibadah tersebut, oleh karena itu tidak boleh menjual apa apa yang menjadi bagian dari hewan sembelihan Aqiqah, Hambali membolehkan menjual kulit hewan Aqiqah namun dengan syarat uang hasil penjualan tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat awam.
Demikian Artikel mengenai Aqiqah yang dikutif dari
- Fiqih Aqiqah An Najah edisi 119
- hppts://rumaysho.com/
Terima kasih telah mengunjungi: